WAWASAN NUSANTARA
A.
LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau
internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip-prinsip
dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasionalnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nusantara sehingga disebut “Wawasan Nusantara”.
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
diIndonesia. Seperti kita ketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsaIndonesiayang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyatIndonesiayang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas
dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau
kait mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang
dihadapkan pada kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan
wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan
rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa
Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan
wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari
bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata
wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara
senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus
mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan
dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan
ada tiga factor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia /
rakyat.
3. Lingkungan.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
B.Pengertian Wawasan Nusantara
- Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
- Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
- Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Sumber : http://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/
C. LANDASAN WAWASAN
NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad
XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba
(devide et empera) adalah
sah.
3. Dalam dunia
politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang
mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan
politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung
oleh social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk
membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara
lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia
dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah
buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja
untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan
aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan
bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa
banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong
yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan
pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu
dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development
dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila
berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi
pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata
ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi
subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian
bangsa.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi
politik)
Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi.
Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan
pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok
politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan
kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup
terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan
sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari
pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang
hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas
negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan
kekuatan darat
-menitik beratkan
kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur
politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan
perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme
(kehidupan biologi) dilain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi
harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer Pandangan Karl Haushofer
ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu
sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium
maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika,
dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal
strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam
perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan
benua) Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan
wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang
siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer
Mahan (konsep wawasan
bahari) Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet,
J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara) Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori
wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya
disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
D.Unsur Wawasan Nusantara
1.Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan
Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Sumber : http://ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
E. Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan
berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negaraIndonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan
:
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut
mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan
berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga
wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini
disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang
filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari
:
1. Pemikiran berdasarkan falsafah
Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya
yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan
Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh
lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana
damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan
dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran
bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki
terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan
golongan).
1. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi
merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik
fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih
berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan
wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi
terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi
Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan
pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulaupulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan
lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut
menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar
5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah
kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi
Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari
24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan
alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp.
1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah
landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17
Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang
tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya
dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona
ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21
Maret 1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke- 3 tahun
1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law
of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos
1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang
berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam
upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang
kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah
Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
(GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang terletak
diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada
bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan
dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi
Konvensi Geneva 1944 (Convention on International
Civil Aviation) sehingga kita menganut
pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif
terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai.
Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara
nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari
masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional1982
Gambar laut wilayah berdasarkan
Deklarasi Djaunda dan ZEE Indonesia
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial
Budaya Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan
oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa
(budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat
yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan
masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan
- sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
- sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi
yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya
dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif. Berdasar ciri
dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat
Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang
sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah
sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik. Besarnya potensi antar golongan
di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin
mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif.
Proses sosial tersebut mengharuskan setiap
kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi
budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi. Proses sosial dalam upaya
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan
cara
pandang diantara segenap masyarakat
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina
kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang
akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya
adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun
sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah negara modern belum ada seperti
rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa
sloganslogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika. Penjajahan disamping
menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan
awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda
(1928) Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan
tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
F.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi
wasantara yang
terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
G.
Hakekat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah ke utuhan nusantara, dalam
pengertian : cara padang selalu utu. Menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Demikian juga produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara harus dalam
lingkungan dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tampa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang. Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi
bangsa yang bersangkutan menuju kemasa depan.
Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan suatu
konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin
kelansungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilaya serta jati diri bangsa itu.
Istila wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti, pandangan, tinjauan,
atau penglihatan inderawi, akar kata ini membantu kata, wawas yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan kata “wawasan” berarti cara
pandang cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan istila nusantara berasal dari
kata ‘NUSA” yang berarti pulau-pulau dan “antara” berarti di apit di antara dua
hal. Istila nusantara di pakai untuk menggambarkan kesatuaan wilaya perairan
dan gagasan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan
samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan Australia.
Hakikat wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang
tentang lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta dengan geukrafi
wilaya nusantara yang menjuwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan cita-cita
nasionalnya.
Dengan demikian hakikat wawasan nusantara berperan untuk
membimbing, bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupannya serta sebagai
rambu-rambu dalam mencapai perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara
sebagai cara pandangan. Juga mengajarkan bagai mana pentingnya. Membina
persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam
mencapai tujuan cita-citanya.
H. Tujuan Wawasan Nusantara
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan
diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara
adalah :
1. Tujuan
ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek
alamiah dan aspek sosial
2. Tujuan
keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut
serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan
keadilan sosial dan perdamaian abadi
3. Wawasan
Nasional Indonesia
1. Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
2. Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/semua-tentang-wawasan-
nusantara-di-indonesia-541892.html
I.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan
bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa
lain.tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih
baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih
payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak
sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu
pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan
berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
5. Kerja sama.
Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka
atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun
kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih
baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting
dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam
keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat
dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan
hancur berantakan.Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
7. Arah Pandang.
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi
geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
A . Arah pandang ke dalam,
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka sertaberusaha untuk menahan
dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang meyebabkan terjadinya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina
dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
B . Arah pandang ke luar,
mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan,baik,
ekonomi , sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan
UUD 1945.
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/semua-tentang-wawasan-nusantara-di-indonesia-541892.html
Tujuannya adalah menjamin kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia.
J.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hirarkhi paradigma nasional
sebagai berikut :
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan
Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
K.PERWUJUDAN
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan
matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan
berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu
kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam
mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi
bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
f.
Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional
yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa
lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta
diabdikan pada kepentingan nasional.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu
Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa
harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak
menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Sumber : http://yodhi-handoko.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasannusantara.html
L. Sosialisasi Wawasan Nusantara
- Menurut Sifat /cara penyampaian
1. Langsung
= >ceramah,diskusi,tatap muka
2. Tidak
langsung=>media massa
- Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional
dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Sumber : http://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara
Tantangan Implementasi Wasantara
1.
Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan
negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang
dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia,
sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan)
yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi
integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah
tertinggal.
2.
Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola
tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan
tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless
Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat
global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih
tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan
global yang berupa informasi, investasi, industry dan konsumen yang makin
individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi
peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah
dan masyarakat. Perkembangan Iptek dan perkembangan
masyarakat global dikaitkan dengan dunia
tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan
tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap
dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker Dalam bukunya
Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi
yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan
individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk
mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan
keuntungan dengan melakukan aktivitasaktivitas secara luas dan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya
keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism
menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat
strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham
sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan
isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a.
Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama. Hak dan
kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan
non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas
KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami
penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan
pandangan
global sbb:
1.
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah
geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus
batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan
keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara
maju dengan negara berkembang.
4.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan
nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama,
memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul
adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru
yang mengantar terwujudnya masyarakat baru. Dari rumusan-rumusan diatas
ternyata tidak ada satupun
yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan
berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi.
Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai
visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid
baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam
era
mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan
rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan :
keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral
kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif,
keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan
kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara
serta hubungan warganegara dengan
negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara,
bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga
sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat
terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan
terarah.
Kesimpulan dan Studi Kasus
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat
Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia
memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam
(SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia
tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan
sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia
memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang –
ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita
serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.
Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan
dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah
alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita
ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk
menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu
terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan
lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Wilayah Indonesia yang sebagian besar
adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau
memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya
dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia.
Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap
mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini
telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami
konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin
hari semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara
sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan
kehidupan masyarakat Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah
dalam pembangunan yang merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan
bangsa. Era desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan
peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga
keutuhannya.Tantangan globalisai yang semakin besar akan merusak keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup
yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi
banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adannya wawasan nusantara kita
dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling
berbhineka tunggal ika.Dalam era Reformasi ini, Wawasan Nusantara semakin kabur
dalam pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan
visional semakin berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang
tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional
bangsa Indonesia.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar