Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
I.
KOMPETENSI MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang
masalah kebangsaan, kewarganegaraan. Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah
upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah yang
bertujuan untuk menjadikan mahasiswa/i sebagai warga negara yang baik atau
sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki
kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa
bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Menurut Merphin
Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan
partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.
Sementara Soedijarto mengartikan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk
membantu mahasiswa/i untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan
ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
II.
NEGARA
A.
Pengertian Negara
1.
Secara Umum
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
2.
Menurut Para Ahli
1)
John Locke dan Rousseau
“Negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.”
2)
Max Weber
“Negara
adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam wilayah tertentu.”
3)
Mac Iver
“Sebuah
negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.”
4)
Roger F.Soleau
“Negara
adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.”
5)
Prof. Mr. Soenarko
“Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.”
6)
Prof. Miriam Budiardjo
“Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).”
3.
Dilihat dari Empat Sudut
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
Pandangan
tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam
bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah
persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara
bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1)
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2)
Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
3)
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
B.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
C.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
D. Teori
Terbentuknya Negara
Terjadinya
negara secara Primer
Terjadinya
negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum
yang paling sederhana,kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak
dihubungkan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.Dengan demikian terjadinya
negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya Negara yang pertama
di dunia.Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan
(Fase) yaitu:
1)
Fase Persekutuan manusia.
2)
Fase Kerajaan.
3)
Fase Negara.
4)
Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Disamping
itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan
pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran
logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan
tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
1.
Teori Ketuhanan (Theokratis)
Dasar
pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau
terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula
negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak
dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti :
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut
teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802–1861). Dalam bukunya
yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara
berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara.
Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan
disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan
manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti
sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa
pelopor teori theokratis yang lain :
1)
Santo Agustinus :
Kedudukan
greja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan Negara yang di pimpin
oleh raja ,karena paus merupakan wakil dari tuhan . Agustinus membagi ada dua
macam Negara yaitu :
- Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
- Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
2)
Thomas Aquinas :
Negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai
lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta
penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak
sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil
Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas
dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera
di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu
membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
2.
Teori Kekuasaan
Menurut
teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal
dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian
negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan
yang lemah.Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam
berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
1)
Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah
memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah
keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang
lemah.
2)
Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
3)
Karl Marx : Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis
dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang
lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
4)
Harold J. Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk
menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
5)
Leon Duguit : Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah
mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak
(kecerdasan), ekonomi dan agama.
6)
G. Jellinek : Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan
memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan
kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
3.
Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing-masing
hidup sendiri-sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama.Teori ini didasarkan pada suatu
paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman
alamiah) dan negara.Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
1)
Hugo de Groot (Grotius) :
Negara
merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara
berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk
mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang
yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal
kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu
kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
2)
Thomas Hobbes :
Suasana
alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan
manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini
lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan
semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan
tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan
yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan
kehidupannya) yang tanpa batas.Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural
law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar
dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian
masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini
terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk
(yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan
umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta
kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes
menghendaki adanya bentuk monarkiabsolut.
3)
John Locke :
Melalui
bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan :
suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah
ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa
setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari
anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan
menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu
:
- Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
- Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam
pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan
kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak
hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri
manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk
penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam
konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk
monarkhi konstituisonal,dan ia anggap sebagai peletak dasar teori hak asasi
manusia.
4)
Jean Jacques Rousseau
Melalui
bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan :
menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar
kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak
dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk
bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan
alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya
dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan
perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta
menyelenggarakan ketertiban masyarakat.Yang berdaulat dalam negara adalah
rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila
pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat,
maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru
karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte
general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara
yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap
sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi).
4.
Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia
sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.Para penganut teori hukum alam
terdiri :
1)
Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
2)
Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
3)
Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO
Asal
mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1)
Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam
menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2)
Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan
orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih
untuk dipertukarkan.
3)
Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung,
maka terbentuklah desa.
4)
Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama,
maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES
Menurut
Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk
individu dan mahluk sosial.Asal mula terbentuknya Negara dapat digambarkan
sebagai berikut.
KELUARGA
-> KELOMPOK -> DESA -> KOTA/NEGARA
Terjadinya
Negara Secara Sekunder.
Terjadinya
negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan
dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut
maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting
berdirinya suatu negara baru.Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat
menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada
kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.Menurut kenyataan
sejarah terjadinya suatu Negara karena:
- Penaklukan/Pendudukan(Occupasi) : Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh:Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun1847.
- Pelepasan diri (Proklamasi) : Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
- Peleburan menjadi satu (Fusi) : Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
- Aneksasi : Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
- Pelenyapan dan pembentukan negara baru : Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh
:
–
Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
–
Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
–
Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
–
Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
–
Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan
dsb.
–
Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia
Baru).
–
Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
E.
Tujuan Negara
Tujuan negara itu
menentukan segala keadaan dalam negara. Dengan mengetahui tujuan negara itu,
kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan organisasi
negara, dan juga dapat mengetahui sifat organisasi negara. Sebagai sebuah
organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Dengan
demikian, tujuan merupakan hal yang sangat penting.
Secara
umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan
melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik.
Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya,
kondisi geografis, sejarah, dan politik. Berikut ini pendapat beberapa tokoh
yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1)
Plato (Solly Lubis : 2007)
Menurut Plato,
tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk
individu maupun sosial.
2)
Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3)
Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Menurut
Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya,
rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
4)
Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Aristoteles
mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang
berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam
negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang
berhak ia terima.
5)
Socrates (Solly Lubis : 2007)
Menurut
Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat
objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara
adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau
para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu
organisasi yang dibuat untu manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan
negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat
manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang
objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para
penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
6)
John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan
negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin
terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
7)
Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan
negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban,
keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara
itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan
negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
8)
Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
Menurut
Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu
mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara
mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan
manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan
kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
9)
Benedictus Spinoza
Tujuan
negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan,
ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga
negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh
membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil
dan merugikan.
Tujuan
Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
F.
Bentuk Negara
1.
Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1)
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2)
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang
membuatnya;
3)
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
1)
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran
jalannya pemerintahan;
2)
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan
daerah;
3)
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
4)
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
5)
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1)
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2)
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah
itu sendiri;
3)
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4)
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5)
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
2.
Serikat
Suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara – negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang – undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1)
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
2)
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3)
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
1)
Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2)
Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan
nasional, perang dan damai;
3)
Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas
pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4)
Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5)
Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1)
Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
2)
Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1)
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara
bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat,
Australia, RIS (1949);
2)
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh:
Kanada dan India;
3)
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal
dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4)
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2)
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
III.
BANGSA
A.
Pengertian Bangsa
Istilah
bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa
merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation
bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian
bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan
sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama. Istilah natie
(nation) mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering
diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang
bangsa sebagai berikut.
1)
Teori Ernest Renan
Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari :
1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari :
1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Ernest
Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu
hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung
hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan
pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi
eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan
hidupnya. Inti dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience
morale)
Menurut
teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif
dan tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan
sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan
faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit
yang diulangi terus-menerus maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat
dibatasi secara territorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu
yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya
sejarah bangsa itu sendiri.
Teori
Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara
langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada
karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah
dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.
Teori
Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan
nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi
etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme.
Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak
diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang
mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.
2)
Teori Otto Bauer
Menurut
Otto Bauer, suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari
masyarakat yang senasib atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul
karena senasib. Pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologis- antropologis.
1.
Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa
dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan
ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya
bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan
perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah
bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk
mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional,
lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme
dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut
menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional
sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Selain
itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok
masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya
sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa
dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh
dan taat pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini
diikuti oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku,
dasar, dan ideologi negara.
2.
Bangsa dalam Arti Sosiologis – Antropologis
Bangsa
dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan
bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok
manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah
tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan
bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang
memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata
pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya. Jadi, bangsa dalam arti
sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan
diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
B.
Pengertian Bangsa Indonesia
Salah
satu bangsa yang ada di dunia ini adalah bangsa indonesia. Disebut sebagai
bangsa indonesia sebab merupakan bagian dari negara indonesia, yaitu sebagai
warga negara indonesia. disebutkan UUD 1945 pasal 26 ayat ( 1 ) bahwa yang
menjadi warga negara indonesia adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan
orang – orang warga asing yang disahkan menurut undang – undang.
Bangsa
indonesia asli artinya adalah sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan
identitas dan cita – cita serta latar belakang nasib yang sama dalam sejarah
indonesia.
IV.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat
2).
2)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
4)
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
5)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
6)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
7)
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1)
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
:segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
2)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
3)
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1)
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2)
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Sumber :
http://jakarta45.wordpress.com/2013/10/11/kewargaan-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia/
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-bangsa-secara-umum-dan.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar