HAM - Sejak lahir, manusia telah
mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini
lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali
dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi
Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia
selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan
bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia
harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal,
artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas
ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Sejarah Hak Asasi Manusia
Secara
historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang
di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat
perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan
gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda
tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka
sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah
perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini
belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di
kenal surat ini.
Menurut
Muhammad Kusnardi dan Ibrahim di jelaskan bahwasannya perkembangan dari
hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of
Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja
berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya
Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan
parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons)
kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia
memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun
dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu
telah ada sejak abad 13, karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari
rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
Perkembangan dan Perumusan Hak Asasi Manusia di Dunia
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan
dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia.
Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol
kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil
disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
· MAGNA CHARTA
Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah
diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap
rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna
Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat
pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan
atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam
Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam
tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi
karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih
tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah
tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar
tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
· PETITION OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai
hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para
bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara
garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
· HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan
seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
· BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak
atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)
mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu
memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John
Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776,
suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13
negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena
mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama
derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh
Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis,
ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam
keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara
yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas
Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai
“pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat
Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941
yakni :
· Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
· Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
· Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
· Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan
penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman),
Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak
(kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan
yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan
tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal
Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan
DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan
pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang
berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan
tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di
tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam
konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun
1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini
diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire,
serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara
lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil
kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum
tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
· Hidup
· Kemerdekaan dan keamanan badan
· Diakui kepribadiannya
· Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat
jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum,
dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
· Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
· Mendapatkan asylum
· Mendapatkan suatu kebangsaan
· Mendapatkan hak milik atas benda
· Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
· Bebas memeluk agama
· Mengeluarkan pendapat
· Berapat dan berkumpul
· Mendapat jaminan sosial
· Mendapatkan pekerjaan
· Berdagang
· Mendapatkan pendidikan
· Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
· Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu
sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan
menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk
dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun
semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal
ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat
dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak,
kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah
benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan
tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
· Undang – Undang Dasar 1945
· Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
· Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
ü Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
ü Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki
sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
ü Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak
untuk mendirikan partai politik.
ü Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
ü Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).
Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
ü Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
SEJARAH
INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen.
Jadi,
sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan
bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada
masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja
mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan
kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian
diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di
Inggris pada tahun 1689.
Pada
masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka
hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya
negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para
pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan
betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat
diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah
teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu
dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah
tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak
dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Jadi,
dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang
menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah
dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi
HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember
1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia
setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara
Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
Sesungguhnya
dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan
kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak
kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula
menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap
masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih
dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak
perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak
perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa
dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan
masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan
masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan
tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi
tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM
di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia.
Artinya,
Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam
implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya
negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita.
Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia)
memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan
lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan
HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut,
maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi
diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan
"penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak
mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi
bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak
dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang
berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi
definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari
HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
1. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
2. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
3. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
6. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
7. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
8. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
9.Jan Materson (dari komisi HAM PBB)
Dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
10.
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-ciri
Hak Asasi Manusia di Indonesia
- · Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir.
- · Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
- · Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
- · Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok
hakikat HAM yaitu:
- · HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- · HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- · HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut :
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut :
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut :
- · Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- · Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- · Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- · Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut :
- · Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- · Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- · Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- · Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
- · Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- · Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- · Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
- · Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- · Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- · Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- · Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- · Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut :
- · Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- · Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut :
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut :
- · Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- · Hak mendapatkan pengajaran.
- · Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat .
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pelanggaran Hak Asasi MANUSIA ( HAM )
a.
Kasus HAM ringan
· Pelanggaran HAM
bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan
hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu.
· Pelanggaran HAM
bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis
tertentu berdasarkan warna kulit .
b.
Kasus HAM berat
· Pelanggaran HAM
bermotif genosida, adalah suatu upaya atau tindakan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, etnis, ras, atau kelompok tertentu.
· Pelanggaran HAM
bermotif kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, yang diketahui serangan itu
ditunjukkan secara langsung kepada penduduk sipil.
STUDI KASUS
Contoh
pelanggaran HAM berat :
PELANGGARAN
HAM BERAT PADA PERISTIWA G30S PKI
Seperti yang banyak diceritakan pada pelajaran sejarah, peritiwa G30S PKI adalah peristiwa dimana beberapa jenderal dan perwira TNI menjadi sasaran penculikan dan pembunuhan secara sadis pada malam 30 september sampai 1 oktober tahun 1965. Dalam catatan sejarah, pelaku dari peritiwa G 30 S PKI adalah para anggota PKI (Partai Komunis Indonesia)
Ketika itu para jenderal dan perwira TNI dibunuh dan disiksa secara sadis, kecuali AH. Nasution saja yang berhasil meloloskan diri, tetapi naas yang menjadi korban adalah seorang anak yang tak lain adalah putrinya sendiri. Nama anak AH Nasution yang tertembak saat peristiwa G30S PKI adalah Ade Irma Suryani Nasution termasuk sang ajudan bernama Lettu Pierre Tendean.
Itulah secuil contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia yang bisa diuraikan disini dari beberapa pelanggaran HAM berat lainnya yang luput dari pengetahuan kita. Apapun itu, kita sebagai manusia yang berakal dan beragama hendaknya saling menghormati atas perbedaan. Karena perbedaanlah yang membuat hidup lebih indah.
PELANGGARAN HAM BERAT DI PROPINSI MALUKU
Maluku berdarah atau
Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di
salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi
kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama lainnya
tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak
mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.
Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu
Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu
PELANGGARAN
HAM BERAT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI
Contoh pelanggaran
Ham berat di Indonesia yang pertama dilakukan oleh oknum TNI. Sebagaimana yang
kita ketahui TNI atau Tentara Republik Indonesia sejatinya bertugas untuk
menjaga keutuhan negara dari serangan pihak luar yang mencoba merusak dan
menghancurkan keutuhan negara, tetapi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto,TNI
beralih fungsi sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan. Banyak kasus tindakan
kriminal, penculikan dan pembunuhan kepada orang-orang yang menentang
pemerintah.
PELANGGARAN
HAM BERAT ANTAR SUKU DI SAMBAS, KALIMANTAN BARAT
Tampaknya agama dan
suku sering menjadi pemicu meletusnya konflik dan kerusuhan di Indonesia. Tak
peduli dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu kita orang
Indonesia. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pun tak melekat dalam hati. Dan
inilah yang terjadi di Sambas, Kalimantan Barat. Dimana telah terjadi kerusuhan
besar antar suku yang menyebabkan banyaknya jatuh korban jiwa di Sambas
(1970-1999). Sekali lagi HAM telah dinodai. Kerusuhan Sambas merupakan peristiwa
pecahnya pertikaian antar etnis pribumi dengan pendatang, yakni suku Dayak
dengan Madura yang mencapai klimaks pada tahun 1999.Akibat pertikaian tersebut,
data menyebutkan terdapat 489 orang tewas, 202 orang mengalami luka berat dan
ringan, 3.833 pemukiman warga diobrak-abrik dan dimusnahkan, 21 kendaraan
dirusak, 10 rumah ibadah dan sekolah dirusak, dan 29.823 warga Madura mengungsi
ke daerah yang lebih aman.
“Peristiwa
kekerasan di Pelabuhan Sape”
VIVAnews - Komnas HAM memastikan adanya
pelanggaran HAM dalam kasus pembubaran demonstran di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa
Tenggara Barat. Pelanggaran HAM itu dilakukan polisi sampai menghilangkan nyawa
manusia.
"Peristiwa
kekerasan di Pelabuhan Sape merupakan bukti yang cukup untuk menduga terjadinya
pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Selasa,
3 Januari 2012. Menurut Ifdhal pelanggaran HAM lainnya yang terjadi berupa
penghilangan hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan derajat manusia, hak atas rasa aman, hak anak, hak
atas kesehatan, dan hak milik.
Meski demikian, Komnas HAM belum menyatakan pelanggaran HAM di Bima termasuk pelanggaran HAM berat. Berdasarkan semua temuan di atas, Komnas HAM mendesak Markas Besar Kepolisian RI segera menuntaskan penyelidikan dan pemeriksaan atas anggota polisi yang diduga melanggar HAM. Komnas HAM juga meminta kepolisian tidak hanya memberi sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana bagi anggota polisi yang bersalah dalam kasus ini. "Harus ada sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran HAM," kata dia.
PELANGGARAN HAM DI ARAB SAUDI
MENINGKAT
Amnesty
Internasional, Senin (21/10) mengatakan bahwa Arab Saudi gagal memenuhi
janjinya kepada PBB sejak tahun 2009, untuk menghentikan penangkapan dan
penyiksaan atas para aktivis pembangkang.
Pernyataan organisasi
hak asasi manusia itu dikeluarkan menjelang pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa
yang akan membahas masalah hak asasi di negara kaya minyak tersebut dan
beberapa hari setelah Riyadh menolak kursi di Dewan Keamanan dengan alasan
badan dunia itu itu menerapkan “standar ganda“ dan tak mampu menyelesaikan
berbagai konflik khususnya di Timur Tengah.
"Janji-janji
Arab Saudi sebelumnya kepada PBB, ternyata tidak terbukti apa-apa kecuali
‘angin panas‘“ kata direktur Amnesty Philip Luther, menuduh kerajaan itu
mengandalkan “pengaruh kekuatan politik dan ekonominya untuk mencegah kritik
masyarakat internasional atas catatan hak asasi manusia yang mengerikan.“
Janji yang tak
dipenuhi
Dalam laporan
berjudul “Arab Saudi: Janji-janji yang tak Terpenuhi,“ Amnesty mengkritik
“penindasan termasuk penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, pengadilan yang
tidak adil, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya selama empat tahun terakhir“
di kerajaan Timur Tengah tersebut.
“Tidak hanya
pemerintah yang gagal bertindak (mencegah), tapi bahkan mereka telah
meningkatkan represi” sejak 2009", kata Luther.
“Atas semua aktivis
damai yang ditahan sewenang-wenang, disiksa atau dipenjara di Arab Saudi,
komunitas internasional punya tugas untuk meminta pemerintah itu bertanggungjawab,”
kata dia.
Amnesty kembali
menyerukan kepada pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan dua aktivis HAM
terkenal yang dijatuhi hukuman penjara berat pada Maret lalu.
Mohammed al-Gahtani
dan Abdullah al-Hamed dijatuhi vonis penjara masing-masing 11 dan 10 tahun atas
tuduhan melanggar undang-undang cyber crime karena menggunakan media sosial
Twitter untuk mengecam sejumlah aspek politik dan kehidupan sosial di negara
kerajaan yang dikenal ultra-konservatif tersebut.
Mereka juga pendiri
organisasi independen Saudi Civil and Political Rights Association (ACPRA).
"Orang-orang ini
ditahan karena pandangan politiknya, dan karena itu harus segera dibebaskan
tanpa syarat,“ kata Luther.
“Aktivisme damai
mereka menentang berbagai pelanggaran hak asasi manusia pantas mendapatkan
pujian, bukan hukuman. Satu-satunya pihak yang bersalah di sini adalah
pemerintah,“ tambah dia.
Banyak melanggar HAM
Amnesty International
menuding Arab Saudi melakukan diskriminasi sistematis terhadap perempuan
Pada tahun 1984
terjadi kerusuhan antara aparatur kepolisisan dengan warga Tanjung Priok.
Kerusuhan itu terjadi akibat adanya beberapa pertentangan yang berdasar pada
unsur SARA serta politik. Kerusuhan tersebut mengakibatkan ratusan orang dari
kedua belah pihak khususnya dari pihak warga meninggal dunia, serta banyak
diantara mereka yang selamat mengalami luka. Korban yang sebagian besar adalah
warga sipil meninggal karena kekerasan dan luka tembak.
Kasus
Terbunuhnya Marsinah.
Marsinah merupakan
seorang karyawan PT. Catur Putra Surya di Porong Jawa Timur. Kasus pelanggaran
HAM tersebut berawal dari sebuah untuk rasa yang dilakukan beberapa karyawan
PT. CPS pada 3-4 mei 1993, yang berujung pada pemecatan 13 karyawan. Karena hal
tersebut Marsinah menuntut perusahaan untuk mencabut pemecatan tersebut. Dan
na’as pada
Kasus Terbunuhnya Empat Mahasiswa Tri Sakti.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 menyulut amarah mahasiswa dan masyarakat luas. Mereka menuntut untuk melengserkan presiden Soeharto dan menghentikan rezim orde baru. Pada mei 1998 yang merupakan puncak dari perjuangan mahasiswa dan masyarakat untuk menuntut diadakannya reformasi berakhir dengan kerusuhan.
Aparatur negara yang saar itu dikusai oleh polosi dan TNI tidak menggunakan
peralatan huru-hara. Namun mereka menggunakan peralatan perang untuk
menghentikan demonstrasi. Dan saat para mahasiswa Tri Sakti berunjuk rasa, TNI
dan Polisi yang menghadang demonstrasi tersebut mampu menggiring demonstran
menuju kampus Tri Sakti, dan disana lah empat mahasiswa mengalami luka tembak
yang merenggut nyawa mahasiswa tersebut.
Kerusuhan
Semanggi Setelah Reformasi.
Kerusuha ini dianggap
sebagai kerusuhan terburuk dalam sejarah Indonesia. Berawal dari jatuhnya 10
korban dari kalangan mahasiswa, 5 korban pada tragedy semangi I, 13 November
1998, dan 5 lainnya pada semanggi II, 24 september 1999. Demonstrasi tersebut
kemudian berkembang menjadi kerusuhan yang mengakibatkan sebagian kota Jakarta
tebakar, kasus penjarahan, dan pelanggaran atas dasar SARA. Dari data KOMNAS
HAM terdapat 40 pusat perbelanjaan terbakar, 2.479 toko rusak parah, 1.604 toko
dijarah, 1.119 mobil hangus dan ringsek, 1.026 rumah penduduk terbakar, 383
kantor rusak berat, 1.188 orang meninggal dunia karena penganiayaan, terbakar
bersama toko yang terbakar ketika sedang menjarah, dan akibat kekerasan
seksual.
Kasus Bom Bali.
Kasus terorisme yang
mampu menggoncangkan dunia setelah kasus terror di gedung WTC adalah kasus bom
bali. Pada 12 November 2002, di Legian, Kutai Bali sebuah Bom meledak dan
menghancurkan sebuah bangunan hotel. Ledakan tersebut mengakibatkan 202
meninggal dunia. Banyak diantara korban merupakan warga negara asing yang
sedang berlibur ke Bali. Setelah kasus itu Bali sempat di tutup untuk kunjungan
dari luar negeri yang kemudian membuat perekonomian di Bali sempat mengalami
penurunan. Namun sekarang Bali sudah kembali menjadi tempat wisata terbaik di
Indonesia dan kembali mampu memastikan kepada seluruh warga dunia bahwa Bali
merupakan tempat yang aman untuk berlibur.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM ringan :
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
3. Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
4. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
________________________________________________________________________________
http://merixyz.wordpress.com/2011/02/23/ham/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://mytiuetz.blogspot.com/2013/11/kliping-pelanggaran-ham.html
http://newcomer.pun.bz/ciri-pokok-ham.xhtml
emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://agil-asshofie.blogspot.com/2012/01/sejarah-dan-perkembangan-hak-asasi.html
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/



Tidak ada komentar:
Posting Komentar