DEMOKRASI
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang
berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah
sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat
yang dijalankan oleh pemerintah.
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak
abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam bentuk,
yaitu:
Makna
normative (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin
diwujudkan oleh Negara.
Makna empiric (demokrasi empirik)
adalah demokrasi dalam perwujudan pada dunia politik.
John L. Esposito
Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
Abdul Ghani Ar Rahhal
Didalam
bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi
sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga
menyebutkan bahwa orang pertama kali mengungkapkan teori demokrasi adalah
Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan
majemuk. Definisi ini juga dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib
Fikriyyah Mu’ashirah.
Hans Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
C.F. Strong
Demokrasi
adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
tersebut.
Samuel Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem
dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh
penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Merriem
Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah demokrasi
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari
demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa
Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota
tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah
pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang
merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500
negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki
sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan
juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah
model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari
demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan.Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar
bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.
Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan
Athena.Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat
mereka.Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27
SM Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat
beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di
Majelis
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini
berarti bahwa :
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
- Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi dan
sosial budaya. Maksudnya adalah bahwa demokrasi Indonesia merupakan satu sistem
pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial dan
budaya.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut
Bentuk-bentuk Demokrasi
a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b. Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
-menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
c. Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan :
- kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
- kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan:
- pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
- pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
- pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
- pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Pemilihan
umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
o
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
o
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
o
Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
o
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
o
Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
o
Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
o
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
o
Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
o
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Demokrasi di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila :
· pemerintah dijalankan berdasarkan
konstitusi
· adanya pemilu secara berkesinambungan
· adanya peran-peran kelompok kepentingan
· adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
· Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
· Ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.
Perlindungan terhadap
hak asasi manusia
2.
Pengambilan keputusan
atas dasar musyawarah
3.
Peradilan yang
merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.
adanya partai politik
dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat
5.
Pelaksanaan Pemilihan
Umum
6.
Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2
UUD 1945)
7.
Keseimbangan antara
hak dan kewajiban
8.
Pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat,
dan negara ataupun orang lain
9.
Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional
10.
Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
CONTOH
STUDI
KASUS
Hari ini di 1998, Empat Mahasiswa Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID,Hari
ini di 1998 terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan
ini dilakukan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun
dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti
di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas
adalah Elang Mulia Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin
Royan (1976 – 1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak
di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,
tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asia sepanjang 1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi
besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi
damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi
mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa
mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore
hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan.
Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa
panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti.
Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
(sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/05/12/mmnxc5-hari-ini-di-1998-empat-mahasiswa-trisakti-ditembak
)
Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998
terjadi puncak gerakan mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi,
gerakan ini menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto
berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21
Mei 1998, setelah berkuasa selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang
menguasai Indonesia selama hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih
kembalinya Soeharto mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan
krisis ekonomi yang membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami
kemiskinan.
Agenda reformasi yang
menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
- Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
- Laksanakan amandemen UUD 1945.
- Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
- Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
- Tegakkan supremasi hukum.
- Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak
dapat dihindari mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga
yang semakin meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang
turut menodai jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya
menjadi wakil rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat
merasa kegagalan pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah
menjabat sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini
selain sebagai bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu
kasus pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu
terdapat 4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan
dan dada.
Demokrasi pada
kenyataannya bukanlah berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang
memiliki kekuasaan mayoritas yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan
hanya mementingkan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan
kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang
seharusnya menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang
membahayakan keselamatan dan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut
beberapa narasumber pun, tidak ada penyasalan yang tersirat di wajah-wajah
aparat keamanan tersebut. Mereka bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa
yang menyebabkan terbakarnya gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan
hilangnya beberapa nyawa akibat peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya
diharapkan sebagai pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya.
Menjalankan pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam
mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya :
Bisa
dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan
Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi.
Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut
merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan
Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang
demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo
Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi.
SBY
pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia.Menurutnya,
demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi
di negeri ini.Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan
kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan.
Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu
ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa
demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama.
Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama
periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil
menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang
kompleks dengan sangat sukses.Meski pada awalnya banyak yang meragukan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat
ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah
berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena
masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia
terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan
menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat
mengakibatkan perpecahan.Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia,
Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik
di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan
populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga
membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah
berhasil menerapkan demokrasi.Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga
makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan
pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah
korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.Demokrasi, menurut
Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan
kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Sistem Politik/Demokrasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
Kalau
tidak salah hitung, dalamal-Qur-an Allah Swt. ada 88 kali memanggil
orang-orang beriman, dengan ungkapan “ya ayyuhallaziina aamanuu”. Karena ia
panggilan penentu segalanya, mengetahui yang tersembunyi (sir) dan transparan
(jahr) maka bagi orang-orang yang benar-benar beriman serta merta pasti
meresponnya, dalam waktu yang bersamaan membuktikan pikiran, ucapan dan
tindakannya sesuai dengan bunyi dan maksud dari panggilan Allah itu. Di
antaranya adalah;
“Hai
orang-orang yang beriman bertkawalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan (intrspeksi) apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (dalam
kehidupan di dunia dan akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. AL-Hasyr ayat 18).
Dalam
ayat ini, perintah Allah kepada orang-orang beriman, pertama bertaqwa
kepada Allah, yakni melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhkan
larangan-Nya. Kedua, setiap diri diperintahkan untuk melakukan introspeksi,
yakni terhadap umur yang telah berlalu, apakah dihabiskan dengan
perbuatan-perbuatan yang diridhai Allah (ma’ruf) atau yang dimurkai-Nya
(munkar). Dengan konsekwensi pasti yang ma’ruf mendapatkan kebahagiaan,
ketenangan di dunia dan akhirat, yang munkar akan mendapatkan malapetaka serta
kesengsaraan di dunia dan akhirat. Introspeksi juga terhadap sejarah kejadian
atau perilaku manusia masa lalu menyangkut berbagai sisi/aspek kehidupannya,
termasuk kehidupan berpolitik/demokrasi.Dan inilah yang menjadi sorotan dan bahasan
kita dalam halaqah ini, dengan tujuan politik/demokrasi yang ma’ruf kita
pertahankan sementara yang munkar kita tinggalkan. Karena realitanya kita hidup
dan tinggal dalam Negara Indonesia,maka sorotan/bahasan kita ini berkaitan
dnegan politik/demokrasi di Indonesia.
Sejak
merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan
atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1.
Tahun 1945-1959;
Demokrasi Parlementer,
dengan
ciri; Dominasi partai politik di DPR Kabinet silih berganti
dalamwaktu singkatDemokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden
1959
2.
Tahun 1959-1965;
Demokrasi Terpimpin,
dengan
ciri-ciri: Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955,
menggantikannya dnegan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat
presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden
itu. Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya
pengaruh komunis Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis
(NASAKOM) Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial
politikDemokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3.
Tahun 1965-1998;
Demokrasi Pancasila;
dengan
ciri-ciri: Demokrasi berketuhanan Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab Demokrasi bagi persatuan Indonesia. Demokrasi yang berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia Kita tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan
Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat
dan rasakan:
1.
Mengabaikan
eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana
tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk
dikritik, apalagi dipersalahkan.Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi
Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta
memegang kekuasaan yang absolute
2.
Tidak manusiawi,
tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan
martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan.
3.
Tidak ada keadilan
hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala
itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai
politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan
pongah, arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok
desa.
Demokrasi Pasca MoU
Heksinki
Bagi
rakyat Aceh sebagai salah satu pihak yang terikat dengan isi MoU Helsinki harus
mewujudkan prilaku politik/berdemokrasi sesuai dengan isi MoU itu, yakni antara
lain:Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan
komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para
pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh
dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara
kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia (mukaddimah MoU Helsinki alinia 1
dan 2)Sesegera mungkin tapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan
Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi
pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan
nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal,
Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak
penandatangan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum
untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR
(1.2.1. MoU Helsinksi)
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.( Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2007)
Pemilihan
lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru
tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memeilik kepala Pemerintah
Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih
anggota legislative Aceh pada Tahun 2009 (1.2.3 MoU Helsinki)
Partisipasi
penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai
dengan konstitusi Republik IndonesiaSemua aksi kekerasan antara pihak-pihak
akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatangan Nota Kesepahaman ini
(4.1. MoU Helsinki)
1.
Makalah disampaikan
pada Acara Musyawarah Kerja Nanggroe (MUKERNANG) I Partai Aceh Aman Seujahtra
(PAAS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2.
Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nanggroe Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila :
· pemerintah dijalankan berdasarkan
konstitusi
· adanya pemilu secara berkesinambungan
· adanya peran-peran kelompok kepentingan
· adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
· Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
· Ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
Tujuh Sendi Pokok
Dalam
sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan, yaitu:
1.
Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin
di dalamnya.
2.
Indonesia menganut
sistem konstitsional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar)
dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,
bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
· Menetapkan UUD;
· Menetapkan GBHN; dan
· Memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu :
1.
Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
2.
Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
3.
Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
4.
Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
5.
Mengubah
undang-undang.
4.
Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang
legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi :
1.
Hak tanya/bertanya
kepada pemerintah
1.
Hak interpelasi,
yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
2.
Hak Mosi (percaya/tidak
percaya) kepada pemerintah
3.
Hak Angket, yaitu hak
untuk menyelidiki sesuatu hal
4.
Hak Petisi, yaitu hak
mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
5.
Menteri Negara adalah
pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri
ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
6.
Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi
Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
o
Ikut
menyukseskan Pemilu
o
Ikut
menyukseskan pembangunan
o
Ikut
duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
o
Menjamin
tetap tegaknya negara RI
o
Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
o
Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
o
Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
o
Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
o
Presiden
adalah mandataris MPR,
o
Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
Demokrasi Deliberatif
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan”.Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
deliberatif.
Dalam
demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama :
1.
prinsip deliberasi,
artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam
dengan semua pihak yang terkait.
2.
prinsip
reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada
kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.
3.
prinsip kebebasan dan
kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang
sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan
gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi
yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul
dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.Jadi setiap kebijakan publik hendaknya
lahir dari musyawarah bukan dipaksakan.Deliberasi dilakukan untuk mencapai
resolusi atas terjadinya konflik kepentingan.Maka diperlukan suatu proses yang
fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu
ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
Bidang
ekonomi
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah
memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya
prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau
sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang
sama dalam penggunaan kekayaan negara.dalam implikasi pernah diwujudkan dalam
Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun
pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam
Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.
Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.Maka secara kongkrit, rakyat berperan
melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
Bidang
kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan
sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara
dengan baik.Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah
menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu
komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
Tujuan Pelaksanaan Demokrasi di
perguruan tinggi
Seperti
sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat
mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi,
yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain
berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase
kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun
sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan
intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada
tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke
dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi
di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang
sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak
sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun
secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi
tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995:
7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu
dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
- Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
- Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
- Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
- Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
- Adakepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
- Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
- Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis
Pengembangan
Nilai-nilai Demokrasi di Sekolah
Membangun
pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti
yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di
tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang
lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
reformatif justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan
mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi
yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan
keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal
yang tinggi.Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada
kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.
Diperlukan
upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada
peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan
andal. Beratnya beban kurikulum yang harus dituntaskan telah membuat
proses belajar mengajar menjadi kehilangan ruang berdiskusi, berdialog dan
berdebat, guru menjadi satu-satunya sumber belajar. Akibatnya setelah lulus
mereka menjadi asing di tengah-tengah rakyat. Tidak mungkin out-put dari dunia
pendidikan mampu menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi
kalau otak dan emosi mereka dijauhkan dari ruang berdialog. Mustahil mereka
bisa menghargai pendapat sebagai salah satu esensi demokrasi kalau iklim
belajarnya berlangsung monoton.Sehingga dunia pendidikan perlu diberi ruang
yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi peserta didik, sehingga kelak
mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang rendah hati, berjiwa besar,
toleran, memiliki landasan etik moral dan spiritual. Apalagi di era millennium
ketiga yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring
dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari
berbagai bangsa di dunia, ranah demokrasi tentu akan menjadi penentu citra,
kredibilitas, dan akseptibilitas bangsa kita sebagai salah satu komunitas masyarakat
dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang
bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga
memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah konflik peradaban.
Selain
pengembangan nilai-nilai demokrasi dalam pembentukan mental peserta didik
sesuai nilai-nilai demokrasi, demokrasi di sekolah juga mencakup proses
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Hal ini diantaranya
adalah untuk menyikapi persoalan yang tentunya tekait dengan nilai-nilai
demokrasi dalam hal ilmu pengetahuan, mengenai industri saat ini yang sering
menimbulkan pencemaran lingkungan.Banyak pihak industri yang selalu berhadapan
dengan kelompok-kelompok humanis yang anti pencemaran dan pengrusakan
lingkungan. sehingga pendidikan harus merancang perubahan-perubahan ke depan
yang tetap ditandai dengan kemajuan sains dan teknologi, dengan peningkatan
solidaritas internasional, dan keseimbangan komitmen antara produktivitas,
kemajuan sains dan teknologi, yang pada gilirannya dapat mengembangkan sektor
perekonomian, namun tetap memperhatikan pemeliharaan lingkungan, dan misi
kemanusiaan, sehingga mampu menetralisir ketegangan-ketegangan sosial, dan
mampu menjaga kelestarian alam yang tidak semata menjadi kebutuhan seluruh umat
manusia dengan keseimbangan ekosistemnya, tapi juga akan diwariskan pada
generasi mendatang.
Implementasi Pengembangan Nilai-nilai Demokrasi dalam Proses
Pembelajaran di Kelas
Kelas
merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar
menegakkan pilar-pilar demokrasi. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak
dan kewajiban, misalnya siswa dan guru mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam menjaga kebersihan kelas, kenyamanan kelas, terlaksananya kegiatan
belajar mengajar yang kondusif. Tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa
dan guru harus menjadi iklim pembelajaran di kelas dalam mata pelajaran
apapun.Interaksi guru dan siwa bukan sebagai subjek-objek, melainkan
subjek-subjek yang sama-sama membangun karakter dan jatidiri. Profil guru yang
demokratis tidak bisa terwujud dengan sendirinya tetapi membutuhkan proses
pembelajaran. Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk
sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak
pendidikanIndonesia, Ki Hajar Dewantara mewariskan semangat “ing madya mangun
karsa” yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah guru
senantiasa membangkitkan semangat bereksplorasi, berkreasi dan berprakarsa di
kalangan siwa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia yang hanya tunduk pada
komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu
menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan
keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
- Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
- Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yang demokratis.
- Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
- Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
- Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/demokrasi-di-indonesia-pengertian-macam-kelebihan-sejarah-perkembangan.html
http://demokrasismp10.blogspot.com/2012/05/contoh-gambar-dan-pengertian-demokrasi.html
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com/
http://amankeun.blogspot.com/2013/12/makalah-tragedi-sakti.html
http://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/03/09/220/
http://diniasariirna.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Suparno, Paul. 2004. Guru
Demokratis di Era Reformasi.Jakarta: Gramedia
Pendidikan
Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia,



Tidak ada komentar:
Posting Komentar