BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat
terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk
melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan
tindak tanduk mereka.
Mereka saling
berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati
serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara
di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua
kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya
berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari
kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara
non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti
tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang
berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar
negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan
strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak
pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di
anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan
makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk
membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan
Strategi Nasional”.
BAB
II
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
2.1 Pengertian Politik
, Strategi , Dan Polstranas
i.
Pengetian
Politik
Kata”
politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar
katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,
yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam
arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa
inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat
yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy,
yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah
pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a.
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang di taati oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk
memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
b.
Kekuasaan
kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di
perhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana
mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di
perhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat.Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Kep[utusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.
Kebijakan
Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Yang dimaksud
distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus
membagi secara adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
ii.
Pengertian
Strategi
Strategi
berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan
perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan
dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkann.
iii.
Politik
dan Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam
sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam
penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di
atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu
oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI,
Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik
dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
-
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
-
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
-
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
tenologi.
-
Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
2.4 Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut::
i.
Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
a.
Tingkat kebijakan
puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negara.
ii.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a.
Undang-undang yang
kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD
1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.
Peraturan pemerintah
untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada
ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c.
Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d.
Dalam
keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.
iii.
Tingkat Penentu Kebijakan
khusus
Kebijakan
khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
iv.
Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku
2egiatan.
v.
Dua Macam Kekuasaan
dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing
b. Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya
kepala daerah tingkat 1, atau 2.
2.5 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta
kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini
setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan
nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
2.6 Otonomi
Daerah
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi
dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan
antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
-
Undang-undang yang lama,
titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat ( Central government
looking )
-
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking ).
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntunan
reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya
untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat
madani
2.7 Kewenangan
Daerah
Kewenangan
bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang
perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian
negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan
daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dengan
berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai
mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang
pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan
daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Bentuk dan
Susunan pemerintahan daerah:
-
DPRD sebagai badan
Legislatif Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
-
DPRD Sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai
tugas dan wewenang yaitu :
-
Memilih gubernur/wakil
gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
-
Memilih anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
-
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
-
Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur,
Bupati dan Wali Kota.
-
Menetapkan anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
-
Mengawasi pelaksanaan
peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan
pelaksanaan kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan
pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang
mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
2.8 POLITIK DALAM NEGERI
1. Menegasjkan
arah politik luar indonesia yang bebas aktif berorensetasi pada kepentingan
nasional ,menitikberatkan pada soladaritas antar negara berkembang yang
mendukung negara kamerdekaan.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat orang banyak harus mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas kinerja aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam
segala bidang.
4. Meningkatkan
kualitas dipormasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguanan
melalui kenerja ekonomi regional maupun internasional.
5. Meningkatkan
kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebas
terutama dalam menyonsong pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6. Memperluas
perjanjian ektradisi degan negara sahabat serta mempelancar prosudur
dipolmatik dalam upaya meleksanakan bagian penyelesaia bagipenyelesaian masalah
perkara pidana .
7. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tertangga yang
berbatasan langsung dengan kawasaan ASEAN untuk memelihara kestabilan,
pembanguan dan kesejateraan.
C.
penyelengaran negara
1. Membersikan
penyelenggaran negara dari pratek koropsi .kolusi ,dan nipotismedengan
memberikan snksiseberat – beratnya sesuai sesuai engan ketentuan hukum yang
berlaku.
2. Memningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejateraan da prefesionalise
serta memberikaan sitem karier berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3. Melakukan
pemeriksaan kekayaan pejabat – pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudah
memengku abataan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4. Meningkatkan
fungsi dan propesionalime birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam
mengelolah kekayaan negara secaa tranparan.
5. Meningkatkan
kenerja ksejateraa pegawai negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian
nasioanl republik indonesia.
6. Menetapkan
netralissi politik pegawai negeri degan enghargai hak polik.
D. Komuniasi
,informasi,dan media massa
1. Meningkatkan
pemenfaatan peranan komunikasi memalu media massa modern dan tradisional untuk
menjelaskan kehidupan bangsa .
2. Meningkatankulitas
komonikasi diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologi
informasi dan komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan
globalisasi.
3. Meningkatkan
peran pres yang ddengan peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
4. Membanguan
jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antar
dakerah secara imbal balik daam rangka mendukung pembangun nasional.
5. Memperkuat
klembangan ,sumber daya manusia ,serana dan praserana penerangan khusus
dari luar negeri.
E. Agama
1. Memantapkan
fungsi peranan,dan kebudayaan agama sebagai landasan moral ,spiritual ,dan
etika dalam penyelanggaraan negara serta mengupayahkan agar segala peraturan
perundang – undangan.
2. Meningkatka
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3. Menigkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakan suasana
harmonis dan saling menghormati .
4. Mempermudahkan
umat agama dan menjalankan ibadahnya .
5. Meningkatkan
peranan dan fungsi lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan
yang trjadi disemua aspek kehidupan .
F. Pendidikan
1. Mengupayahkan
perluasaan dan pemeratahan kesempatanmemperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2. Meningkatkan
kemampuan akademis,profesionalme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3. Melakukan
pembahruan sistem pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani
keagamaan pendidik.
4. Memberdyakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
5. Melakukan
pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi otonomi keilmuan.
6. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
7. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secra terata terpaduh dan
menyeluruh.
5.Implemenasi
dibidang siosial dan budaya.
a. Kesehatan
dan kesejahteran sosial
1. Meningkatka
mutu sumber daya manusia dan lngkungan yangsaling mendukung dan emprolitaskan
upaya peningkatan kesehatan.
2. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
3. Mengembangan
sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan
perlindungan ,keamanan dan ksejahteraan .
4. Membngun
ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5. Membanguan
aspirasi terhadp penduduk kelanjutan usia dan veteran untuk menjaga
harkat dan martabat .
6. Meningkatkan
kepedulianpada penyandang cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar sera
kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
7. Meningkatkan
kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian dan
progam KB.
8. Memberatas
secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatan
terlarang.
9. Memberikan
akses fisip dan nonfisik guna menciptakan perspektf pnyandan cacat.
b. Kebudayan,
kesenian, dan pariwisata
1. Mengembangakan
dan membina kebudayan nasional bangsa indonesia yang bersumber dari
warisan budaya leluhur bangsa .
2. Merumuska
nilai – nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalita
rilaku kehidupn ekonomi.
3. Mengmbangkan
sikap kritis terhadp nilai dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila
budaya yag kondusif.
4. Mengembngkankebebasan
berkreasi dalm kesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadp
totalitas kehidupan dengan mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
5. Mengembangkan
dunia perfilam ndonesia secara sehat sebagai media massa yang kretif untuk
meningkatkan moralitas agama dan serta kecerdasan bangsa .
6. Melestarikan
apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra – sentra kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian
nasional.
7. Menjadikan
kesenian dan kerbudayan tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
periwisata nasional dan mempromasikan keluar negeri.
8. Mengembangkan
pariwisata melalui pariwisata melalui pendekatan sitem yang
utuh,terpadu,interdisipliner,dan partisipatoris dan menggunakan kriteria
ekonomis,teknis ,ergonomis,sosia budaya .
c. Kedudukan
dan peranan perempuan
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegara memalui
kebijakan nasional .
2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemendirian organiasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .
d. Pemuda
dan olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kbugaran yang cukup.
2. Meningkatakan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sitematis dan komprehenshif melalui lembaga – lembaga pendidikan .
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenap potensi
,bakat, dan mnat mereka dengan memberikaan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas .
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdaya saing
,unggul, dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi mudah dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan
narkotika,obat – obatan terlarang ,zat adiktif lainya ( narkoba ) memalui
gerakan perberatasan dan peningkatan keadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan nerkoba.
e. Pembanguan
daerah
1. Secaa
umum pembanguaan daerah adalah sebag berikut :
a. Mengembangan
otonomi yang secara luas ,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangka pembudayaan
masyarakat.
b. Melakuan
pengajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah
kabupaten, daerah kota.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayahkan perlaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi
dengan eleksaan otonomi daerah.
d. Mempercepat
pembanguan perdesan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayaan.
e. Memwujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui perizian dan investasi .
f. Memberdayakan
dewan perwakilan rakyat daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomi daerah
yang luas,nyata dan tanya jawab.
g. Meningkatkan
kualitas umber daya manusia didaerah sesuai dengan potensi da kepentingan
daerah memalui penyediaan ngaran pendidikn yang memandai.
h. Meningkatkan
pembangunan diseluruh daerah terutama dikawasan timur indonesia.
2. Pengembangan
otonomi daerah didalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya di daerah yang
khusus .untuk itu langkah – langkah berikut perlu ditempuh :
a. Daerah
istimewa Aceh
1. Mempertahankan
intergerasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia dengan menghargai
kesetaran san keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
2. Menyelesaikan
kasus aceh secara adil dan bermartabat memlaui peyusutan dan
peradilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia .
b. Irian
jaya
1. Mempertahankan
intergrasi bangsa didalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengan
tetap menghargai keseteran dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat irain jaya .
2. Menyelesaikan
kasus pelangaran hak asasi mansia di irian jaya memalui proses pengadialan yang
jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan
pemerintah untuk segala menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan secra
adil,nyata,dn menyeluruh serta mendorong masyarakat yang betikai agar proaktif.
Dalam melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan intergerasi nasional.
f. Sumber
daya alam dan lingkungan hidup
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
2. Meningkatkan
pemanfata potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup .
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalam hal
memngelola sumber daya alam secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
4. Mndayagunakan
sumber daya alamuntuk sebesar- besarya kemakmuran masyarakat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
5. Penerapan
indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan
sumber daya alam untuk memcegah keruakan permanen.
6. implementasi
dibidang pertahanan dan kamanan
1. menata
kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten
memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2. mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik
indonesiasebagai kekuatan utama .
3. meningkatkan
kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan
dalm rangka memelihara kestabilitas keamanan regional.
5. Menuntaskan
upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangka permisahan
dari tentara nasional indonesia secara bertahap.
a. Kaidah peleksaan
Garis – garis
besar haluan negara ( GBHN ) tahun 1999 – 2004 yang diterapkan olah
permusyawaratan rakyat dalam sidng umu majalis permusyahwaratan rakyat 1999
harus menjadi arah pnylengaran negara bagi lembaga – lembaga tinggi negara dan
segenap rakyat indonesia.ada pun kaidah – kaidah pelekanan tersebut :
1. Presiden
selaku kepala negara pemerntahan negara menjalankan tugas penyelengaraan
pemerintahan negara dan kewajiban untuk mengarahkan smua potensi dan kekuatan
pemerintah negara
2. Dewan
perwakilan rakyat ,mahkamah agung ,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan
pertimbangan agung berkewajiban meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas
dan wewenangnya berdasrkan uud 1945.
3. Semua
lembaga tinggi negara bekewajiban menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4. GBHN
dituangkan dalam program pembanguan nasional lima tahun yang memuat kebijakan
secara terperinci.
5. Program
pembanguan nasional lima tahun ( PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaan
tahuan ( REPETA ) yang memuat anggran belanja negara an ditetapkan presiden
bersama dewan perwakilan rakyat .
b. Keberhasilan politik
dan sterategi naional
Dalm hal ini
diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan
demikian penyelengaraan pemerintahan dan setip warga negara indonesia
harus dimiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3. Kepercayaan
diri akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4. Kesadaran,kepatuhan
dan ketaatan pada hukum.
5. Pengendalian
diri
6. Mental
,jiwa ,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang
tinggi yang mengutamakan kepentingan negara.
2.9 Implementasi Polstranas
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang
bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga
tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas
antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan
meningkatkan efektivitas.
2.10
Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (CIVIL SOCIETY).
Masyarakat
madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society) adalah sebuah
tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri, menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang maju dan demokratis.Masyarakat madani menampilkan dirinya
sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi
secara bebas dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur
politik (dalam konteks tatanan sosial).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang
menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan
teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Berikut
ini pengertian masyarakat madani menurut para ahli:
1.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi
sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari
lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
2.
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai
masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan
musyawarah.
3. Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
4. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
5. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
6. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Ciri-Ciri
Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
Menjunjung
tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum
Keberadaan
masyarakat madani saling berkaitan dengan peran gerakan sosial, gerakan sosial
dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari
oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan
masyarakat sipil.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan terwujud apabila
pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan
dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan
nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran
sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang
tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
8.
Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan
nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara
Dibawah ini adalah factor-faktor/Aspek-aspek
Keberhasilan Poltranas dalam Masyarakat Madani :
Aspek Ekonomi
Ketahanan
Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Aspek Sosial Budaya
Ketahanan
sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
kehidupan sosial budaya.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan
dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan
yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak
langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek Politik
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung
untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik
Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Aspek Ideologi
Dapat
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia.
Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional
dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak
langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala
bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam
pembahasan diatas.
Daftar
Pustaka
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.html
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/
http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.html
Pendidikan
Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka 2008
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar