Minggu, 01 Februari 2015

POLITIK & STRATEGI NASIONAL, TUGAS KEWARGANEGARAAN, DIAZ SUKMA LAKSANA PUTRA, KELAS 1KB02, NPM 23114031


                                                                     BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.


BAB II
PEMBAHASAN

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1 Pengertian Politik , Strategi , Dan Polstranas
i.                 Pengetian Politik
 Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.         Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.        Kekuasaan
kekuasaan  adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.

c.         Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. 
d.         Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e.          Distribusi
Yang dimaksud distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.  Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
ii.               Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkann.
iii.              Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.

2.3 Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-  Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
-  Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
- Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.

2.4 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut::
i.                 Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a.     Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

ii.               Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a.     Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.     Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c.       Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d.      Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.


iii.              Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.

iv.              Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
v.                Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

a.       Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing
b.     Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.

2.5 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
         Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
     Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing. 
         Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
     Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.


2.6 Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi terbatas  bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara undang-undang  yang lama dan yang baru ialah :
-        Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat  ( Central government looking )
-         Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking ).  Undang-undang  No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani


2.7 Kewenangan Daerah
Kewenangan bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan  daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyai kewenangan yang lebih luas  dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali  kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Bentuk dan Susunan pemerintahan daerah:
-        DPRD sebagai badan Legislatif  Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk  di daerah.
-        DPRD Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk  melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai tugas dan wewenang  yaitu :
-        Memilih gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
-         Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
-        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
-         Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
-        Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
-        Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



2.8  POLITIK DALAM NEGERI
1.      Menegasjkan arah politik luar indonesia yang bebas aktif berorensetasi pada kepentingan nasional ,menitikberatkan pada soladaritas antar negara berkembang yang mendukung negara kamerdekaan.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional  yang menyangkut kepentingan dan hajat orang banyak harus mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas kinerja  aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam segala bidang.
4.      Meningkatkan kualitas  dipormasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguanan melalui kenerja ekonomi regional maupun   internasional.
5.      Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebas terutama dalam menyonsong pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6.      Memperluas perjanjian  ektradisi degan negara sahabat serta mempelancar prosudur dipolmatik dalam upaya meleksanakan bagian penyelesaia bagipenyelesaian masalah perkara  pidana .
7.      Meningkatkan kerja sama dalam segala  bidang   dengan negara tertangga yang berbatasan langsung dengan kawasaan ASEAN untuk memelihara kestabilan, pembanguan dan kesejateraan.

C. penyelengaran negara
1.      Membersikan penyelenggaran negara dari pratek koropsi .kolusi ,dan nipotismedengan memberikan snksiseberat – beratnya sesuai sesuai engan ketentuan hukum yang berlaku.
2.      Memningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejateraan da prefesionalise serta memberikaan sitem karier berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3.      Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat – pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudah memengku abataan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4.      Meningkatkan fungsi dan propesionalime birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelolah kekayaan negara  secaa tranparan.
5.      Meningkatkan kenerja ksejateraa pegawai negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian nasioanl republik indonesia.
6.      Menetapkan netralissi politik pegawai negeri degan enghargai hak polik.

D. Komuniasi ,informasi,dan media massa
1.      Meningkatkan pemenfaatan peranan komunikasi memalu media massa modern dan tradisional untuk menjelaskan kehidupan bangsa .
2.      Meningkatankulitas komonikasi diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologi informasi dan komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan globalisasi.
3.      Meningkatkan peran pres yang  ddengan peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
4.      Membanguan jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antar dakerah secara imbal balik daam rangka mendukung pembangun nasional.
5.      Memperkuat klembangan ,sumber daya manusia ,serana dan  praserana penerangan khusus dari luar negeri.
E. Agama
1.      Memantapkan fungsi peranan,dan kebudayaan agama sebagai landasan moral ,spiritual ,dan etika dalam penyelanggaraan negara serta mengupayahkan agar segala peraturan perundang – undangan.
2.      Meningkatka kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3.      Menigkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakan suasana harmonis dan saling menghormati .
4.      Mempermudahkan umat agama dan menjalankan ibadahnya .
5.      Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan yang trjadi disemua aspek kehidupan .

F. Pendidikan
1.      Mengupayahkan perluasaan dan pemeratahan kesempatanmemperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2.      Meningkatkan kemampuan akademis,profesionalme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3.      Melakukan  pembahruan sistem pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani keagamaan pendidik.
4.      Memberdyakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
5.      Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi otonomi keilmuan.
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin  secra terata terpaduh dan menyeluruh.
5.Implemenasi dibidang siosial dan budaya.
a.       Kesehatan dan kesejahteran sosial
1.      Meningkatka mutu sumber daya manusia dan lngkungan yangsaling mendukung dan emprolitaskan upaya peningkatan kesehatan.
2.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
3.      Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan  ,keamanan dan ksejahteraan .
4.      Membngun ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5.      Membanguan aspirasi terhadp penduduk kelanjutan usia dan veteran  untuk menjaga harkat dan  martabat  .
6.      Meningkatkan kepedulianpada penyandang cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar sera kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
7.      Meningkatkan kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian dan progam KB.
8.      Memberatas secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatan terlarang.
9.      Memberikan akses fisip dan nonfisik guna menciptakan perspektf pnyandan cacat.

b.      Kebudayan, kesenian, dan  pariwisata
1.      Mengembangakan dan membina kebudayan nasional bangsa  indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa .
2.      Merumuska nilai – nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalita rilaku kehidupn ekonomi.
3.      Mengmbangkan sikap kritis terhadp nilai dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila budaya yag kondusif.
4.      Mengembngkankebebasan berkreasi dalm kesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadp totalitas kehidupan dengan mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
5.      Mengembangkan dunia perfilam ndonesia secara sehat sebagai media massa yang kretif untuk meningkatkan moralitas agama dan serta kecerdasan bangsa .
6.      Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra – sentra kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian nasional.
7.      Menjadikan kesenian dan kerbudayan tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembangan periwisata nasional dan mempromasikan keluar negeri.
8.      Mengembangkan pariwisata melalui pariwisata melalui pendekatan sitem yang utuh,terpadu,interdisipliner,dan partisipatoris dan menggunakan kriteria ekonomis,teknis ,ergonomis,sosia budaya .

c.       Kedudukan dan peranan perempuan
1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegara memalui kebijakan nasional .
2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemendirian organiasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .

d.      Pemuda dan olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kbugaran yang cukup.
2.      Meningkatakan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sitematis dan komprehenshif melalui lembaga – lembaga pendidikan .
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenap potensi ,bakat, dan mnat mereka dengan memberikaan kesempatan  dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas .
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdaya saing ,unggul, dan mandiri.
5.      Melindungi segenap generasi mudah dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,obat – obatan terlarang ,zat adiktif lainya ( narkoba )  memalui gerakan perberatasan dan peningkatan keadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan  nerkoba.

e.       Pembanguan daerah
1.      Secaa umum pembanguaan daerah adalah sebag berikut :
a.       Mengembangan otonomi yang secara luas ,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangka pembudayaan masyarakat.
 
b.      Melakuan pengajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten, daerah kota.
c.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayahkan perlaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi dengan eleksaan otonomi daerah.
d.      Mempercepat pembanguan perdesan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayaan.
e.       Memwujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui perizian dan investasi .
f.       Memberdayakan dewan perwakilan rakyat daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomi daerah yang luas,nyata dan tanya jawab.
g.      Meningkatkan kualitas umber daya manusia didaerah sesuai dengan potensi da kepentingan daerah memalui penyediaan ngaran pendidikn yang memandai.
h.      Meningkatkan pembangunan diseluruh daerah terutama dikawasan timur indonesia.



2.      Pengembangan otonomi daerah didalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya  di daerah yang khusus .untuk itu langkah – langkah berikut perlu ditempuh :
a.      Daerah istimewa Aceh
1.      Mempertahankan intergerasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia dengan menghargai kesetaran san keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
2.      Menyelesaikan kasus aceh secara  adil dan bermartabat  memlaui peyusutan dan peradilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia .

b.      Irian jaya
1.      Mempertahankan intergrasi bangsa didalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengan tetap  menghargai keseteran dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat irain jaya .
2.      Menyelesaikan kasus pelangaran hak asasi mansia di irian jaya memalui proses pengadialan yang jujur dan bermartabat.

c.       Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segala menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan secra adil,nyata,dn menyeluruh serta mendorong masyarakat yang betikai agar proaktif.
Dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan intergerasi nasional.


f.       Sumber daya alam dan lingkungan hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
2.      Meningkatkan pemanfata potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup .
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalam hal memngelola sumber daya alam secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
4.      Mndayagunakan sumber daya alamuntuk sebesar- besarya kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
5.      Penerapan indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk memcegah keruakan permanen.
 
6.      implementasi dibidang pertahanan dan kamanan
1.      menata kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2.      mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagai kekuatan utama . 
3.      meningkatkan kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalm rangka memelihara kestabilitas keamanan regional.
5.      Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia secara bertahap.

 
a.      Kaidah peleksaan
Garis – garis besar haluan negara ( GBHN ) tahun 1999 – 2004 yang diterapkan olah permusyawaratan rakyat dalam sidng umu majalis permusyahwaratan rakyat 1999 harus menjadi arah pnylengaran negara bagi lembaga – lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia.ada pun kaidah – kaidah pelekanan tersebut :
1.      Presiden selaku kepala negara pemerntahan negara menjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan negara dan kewajiban untuk mengarahkan smua potensi dan kekuatan pemerintah negara
2.      Dewan perwakilan rakyat ,mahkamah agung ,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan pertimbangan agung berkewajiban meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas dan wewenangnya berdasrkan uud 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara bekewajiban menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4.      GBHN dituangkan dalam program pembanguan nasional lima tahun yang memuat kebijakan secara terperinci.
5.      Program pembanguan nasional lima tahun ( PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaan tahuan ( REPETA ) yang memuat anggran belanja negara an ditetapkan presiden bersama dewan perwakilan rakyat .
  

b.      Keberhasilan politik dan sterategi naional
Dalm hal ini diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan demikian penyelengaraan pemerintahan dan  setip warga negara indonesia harus dimiliki :
1.      Keimanan dan ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3.      Kepercayaan diri akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4.      Kesadaran,kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
5.      Pengendalian diri
6.      Mental ,jiwa ,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan negara.


2.9 Implementasi Polstranas
            Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.



2.10 Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (CIVIL SOCIETY).
Masyarakat madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society) adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang maju dan demokratis.Masyarakat madani menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Berikut ini pengertian masyarakat madani menurut para ahli:
1. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
2. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
                                                                                                        
3. Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.

4. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).

5. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

6. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.



Ciri-Ciri Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum
Keberadaan masyarakat madani saling berkaitan dengan peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil.



KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
8. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara






Dibawah ini adalah factor-faktor/Aspek-aspek Keberhasilan Poltranas dalam Masyarakat Madani :
Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.

Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.




                                                                  BAB III
                                                                PENUTUP

3.1.  Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.



Daftar Pustaka
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/
http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.html
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/
http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.html
Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka 2008
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.