Sabtu, 31 Januari 2015

WARGA NEGARA & NEGARA, PENULISAN KE 2, TUGAS KEWARGANEGARAAN, DIAZ SUKMA LAKSANA PUTRA, KELAS 1KB02, NPM 23114031







BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Warga Negara mempunyai peran yang vital bagi berlangsungnya sebuah Negara, oleh karena itu ada hubungan antara warga negara dan negara sebagai sebuah institusi yang memiliki sebuah aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku oleh negara tersebut.  Pleh karena itu perlu diketahui tentang bagaiana cara memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertiannya, system kewarganegaraannya, dan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara  hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status warga negara, orang tersebut akan memiliki hubungan dengan negaranya.Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dan negara.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Warga Negara ?
2.      Siapakah yang berhak menjadi Warga Negara disuatu Negara ?
3.      Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
4.      Bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara ?

C.   Batasan Masalah
Pada makalah ini akan hanya membahas seputar warga negara, didalamnya aka nada beberapa masalah yang akan dijelaskan yaitusebuah pengertian dari warga negara, siapa saja yang berhak menjadi warga negara pada suatu negara, dan kemudian pengertian warga negara dan bagaimana contoh dan kewajiban warga negara.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. 

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1.      Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Teori Terbentuknya Negara

Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara juga dapat terbentuk karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan suatu wilayah

Sifat-sifat Negara
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

 
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

B.     Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.

a)        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. 
Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
1.      Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.


Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1)        Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2)        Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3)        Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4)        Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu  tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

2.      Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang. 

Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). 
Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan bapaknya.

b)       Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

1.      Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.

2.      Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.



c)        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
 
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi.
Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.

Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1)      Karena kelahiran;
2)      Karena pengangkatan;
3)      Karena dikabulkannya permohonan;
4)      Karena pewarganegaraan;
5)      Karena perkawinan
6)      Karena turut ayah dan atau ibu;
7)      Karena pernyataan.


C.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-  
   aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
  azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
  bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).



b)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c)      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

d)     Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.



Contoh Studi Kasus mengenai Warga negara dan Negara
yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
 
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
         



 BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.     Kesimpulan
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)            Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
b)            Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
c)            Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
d)           Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.


Saran
Pada makalah ini membahas beberapa mengenai warga negara, atau dengan kata lainya masih mempunyai banyak kekurangan pada makalah ini. Untuk itu saya mengajak pembaca untuk mencari sumberlain yang sesuia dengan materi dalam makalah ini.




Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
http://agnestria491.blogspot.com/2013/01/makalah-warga-negara-dan-kewarganegaraan.html
http://dhanisafitri.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga.html
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html



Minggu, 25 Januari 2015

KETAHANAN NASIONAL, TUGAS KEWARGANEGARAAN, DIAZ SUKMA LAKSANA PUTRA, KELAS 1KB02, NPM 23114031



    KETAHANAN NASIONAL



A.          Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara  Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun
luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 
Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya.

Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besanya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia mmmiliki keuletan dan ketamgguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi setiap bentuk tantangan,
ancaman hambatandan gangguan dari manapun datangnya.

Republik Indonesia merupakan negara hukum berlandaskan Pancasila yang
memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya dimana kedaulatan berada ditangan
rakyat. Sistem negara bersifat demokratis yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian, kondisi kehidupan nasional merupakan cerminan Ketahanan
Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara.

Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki daaam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

b.      Pokok-Pokok Pikiran
 Ketahanan Nasional didasarkan pada pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
I.        Manusia Berbudaya
 Manusia meruppkan makhluk Tuhan yang senantiasa berjuang
 mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta
 berupaya memenuhu kebutuhan materiil maupun spiritualnya.
 Karna itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:

  •  dengan Tuhan, disebut Agama
  •  dengan cita-cita, disebut Ideologi
  •  dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik
  •  dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi
  •  dengan manusia, disebut Sosial
  •  dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya
  •  dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  •  dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan


     II.     Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
 Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena
 suatu organisasi, apapun bentuknya akan selalu berhadapan dengan
 masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang
 telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapau
 tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuj menghadapi masalah-masalah
 tersebut.

 Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna
 falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

A.      Alinea Pertama menyebutkan: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
B.      Alinea Kedua menyebutkan: "...dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesua ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Maknannya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
C.      Alinea Ketiga menyebutkan: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya." Maknanya: bila negara ingin mencaaai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendaoat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
D.      Alinea Keempat menyebutkan: "Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadikan sosial, mmka disusunlah kkmerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

sumber:

Sumarsono S., MBA, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005


C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL, ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL

Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.


Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan Nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapau tujuan nasionalnya.
Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dengan pembinaan sejak dini, sinergik, dan kontinu, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional. Dengan bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia.

Perkembangan Ketahanan Nasional

Dewasa ini istilah Ketahanan Nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasional. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60an. Pada saat itu istilah itu belum diberi definisi tertentu. Di samping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang Ketahanan Nasional. Istilah Ketahanan Nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya. Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah Ketahanan Nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah Ketahanan Nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau Lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah Ketahanan Nasional selalu memperoleh perhatian yang besar. Sejak mulai dengan membahas masalah Ketahanan Nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi. 
Pengertian atau definisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
  • Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
  • Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup negara Indonesia
  • Ketahanan Nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a.   Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di negara-negara yang sedang berkembang
b.  Tidak lagi diusahakan adanya suatu definisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksudkan dengan   istilah Ketahanan Nasional
c.   Jika dahulu Ketahanan Nasional diidentikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka Ketahanan Nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah
d.   Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan
e.   Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup

Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan sidang DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa Ketahanan Nasional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dan kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka Ketahanan
Nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu Ketahanan Nasional itu bersifat dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan Ketahanan Nasional yang kokoh ini bukanlah hal baru bagi kita. Tetapi pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedia pula.
Pembinaan Ketahanan Nasional kita dilakukan dipelbagai bidang : ideologi, poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.

D. MACAM-MACAM KETAHANAN NASIONAL

Perwujudan ketahanan nasional terbagi :

1. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalam Trigarta, terbagi menjadi :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
b. Aspek Keadaan dan Sumber-sumber Kekayaaan Alam
c. Aspek Penduduk

2. Perwujudan Ketahanan Nasional dalam Pancagatra, terbagi menjadi :
a. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Ideologi
b. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Politik
c. Ketahanan Nasional di Bidang Ekonomi
d. Ketahanan nasional dibidang social budaya
e. Ketahanan nasional dibidang pertahanan keamanan

Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga Negara Indonesia, yaitu :

1.            Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

2.            Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga Negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air. Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik.


E. HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
  1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
  2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
F. Asas-Asas Ketahanan Nasional

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari :
  1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan Kesejahteraan dan Keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan kemanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional
  2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral)
  3. Asas Mawas Ke Dalam dan Asas Mawas Ke Luar Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh, hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Interaksi tersebut merupakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan 
  4. Asas Kekeluargaan Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan 

G. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :
Ketahanan Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu :

1)  Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

2)  Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu didunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik

3)  Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahaanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

4)  Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesiatidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistik, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tatapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Sumber :

Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.




H. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA

Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.      Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi        
b. Kependudukan        
c. Sumber kekayaan alam

2.      Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial Budaya
e. Ketahanan keamanan





PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

1.    IDEOLOGI DUNIA

a. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

b. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme, akan :
  1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. 
  2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat. 
  3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme. 
  4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c. PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.


 2.    IDEOLOGI PANCASILA

Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
  1. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif. 
  2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 
  3. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. 
  4. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar. 
  5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme 
  6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain 

PENGARUH ASPEK POLITIK

Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
Politik di Indonesia:

1.DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:

a.StrukturPolitik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.

b.ProsesPolitik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.

c.BudayaPolitik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplin nasional.

d.KomunikasiPolitik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.

2.LuarNegeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.
Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.

Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas adalah Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Aktif
adalah Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45
Ketahanan pada aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
Ketahanan pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan

PENGARUH ASPEK EKONOMI

Perekonomian:
  1. Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa 
  2. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.
Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.
Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
  1. Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata. 
  2. EkonomiKerakyatan, Menghindari :                                                                                                  a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
    b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
    c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
  3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa. 
  4. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif 
  5. Pemerataan pembangunan 
  6. Kemampuan bersaing.

PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA
Sosial = Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
-       Religius
-       Kekeluargaan
-       Hidup seba selaras
-       Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

PENGARUH ASPEK HANKAM 

Pertahanan Keamanan Indonesia adalah Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
-       Struktur kekuatan
-       Tingkat kemampuan
-       Gelar kekuatan
Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan:
  1. Ancaman 
  2. Misi 
  3. Kewilayahan 
  4. Politik
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.
TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.
Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama.
Kekuatan Pertahanan = AD, AL, AU. Dan unsur utama Keamanan = Polri.
Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
-       Menegakkan HAM
-       Demokrasi
-       Penegakan hukum
-       Lingkungan hidup
Mengingat keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui pendekatan misi yaitu = untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces):
  1. Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat. 
  2. Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS 
  3. Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang.

Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan
  1. Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS. 
  2. Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
  3. Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan. 
  4. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi. 
  5. Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan. 
  6. Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang dan damai. 
  7. TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga. 
  8. Polri sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.

Referensi : http://hamzahzakaria.wordpress.com/2012/04/22/ketahanan-nasional-indonesia/

I.                Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional
1)      Aspek Ekonomi
  • Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.
  • Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
  • Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
2)      Aspek Sosial Budaya
  • Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

3)      Aspek Pertahanan dan Keamanan
  • Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
  • Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

4)      Aspek Ilmu Pengetahuan
  • Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu Sistem pendidikan, Sisten inovasi, Infrastruktur masyarakat informasi, Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan.

Keberhasilan yang Diperoleh dari Ketahanan Nasional
1)      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2)      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.


Sumber :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/ketahanan-nasional-bagian-1
http://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/27/pengaruh-aspek-aspek-ketahanan-nasional-terhadap-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/ketahanan-nasional-12/
https://ekofitriyanto.wordpress.com/2012/06/14/wawasan-nusantara-dan-ketahanan-nusantara/
http://hamzahzakaria.wordpress.com/2012/04/22/ketahanan-nasional-indonesia/
http://prastyoadi.blogspot.com/2012/04/rangkuman-bab-iii.html
http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/14/ketahanan-nasional-546126.html
http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/ketahanan-nasional-indonesia/
Buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, 2010
Sumarsono S., MBA, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005