BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Warga Negara mempunyai peran yang vital bagi berlangsungnya
sebuah Negara, oleh karena itu ada hubungan antara warga negara dan negara
sebagai sebuah institusi yang memiliki sebuah aturan atau hubungan yang diatur
dengan peraturan yang berlaku oleh negara tersebut. Pleh karena itu perlu diketahui tentang
bagaiana cara memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan
pengertiannya, system kewarganegaraannya, dan serta hal-hal lain yang
menyangkut warga negara hendaknya
menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status warga negara, orang
tersebut akan memiliki hubungan dengan negaranya.Hubungan ini nantinya
tercermin dalam peran hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara
dan negara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian dari Warga Negara ?
2.
Siapakah yang berhak menjadi Warga Negara disuatu
Negara ?
3.
Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
4.
Bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
C. Batasan Masalah
Pada makalah ini akan hanya membahas
seputar warga negara, didalamnya aka nada beberapa masalah yang akan dijelaskan
yaitusebuah pengertian dari warga negara, siapa saja yang berhak menjadi warga
negara pada suatu negara, dan kemudian pengertian warga negara dan bagaimana
contoh dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu. Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga
negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga
negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU
Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada
peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi
kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang
menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang
yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang
menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap
orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945.
NEGARA
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam
wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk
memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu
negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang
bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan
bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S.
mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota
negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
Teori
Terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan suatu
wilayah
Sifat-sifat
Negara
Memaksa, Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua,
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga
Negara
Unsur penting suatu Negara
adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil ,
orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara :
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
B. Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga
negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran,
asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan
naturalisasi.
a)
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan
ius sanguinis.
Kedua istilah tersebut berasal dari
bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata
solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata
sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius
sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau
keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara
menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan
hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah
negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang
memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak
tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga
negara Indonesia.
1.
Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the
blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas
yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan
orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara
yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1)
Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai
warga negara;
2)
Tidak akan memutuskan hubungan antara negara
dengan warga negara yang lahir;
3)
Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4)
Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain,
yang tidak menetap pada suatu negara tertentu
tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat
lain (negara tetangga).
2.
Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan
pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka
otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli atau asas
tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas
teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan
menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara
imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah tempat seseorang
dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di
dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara
Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara
asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip
ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis,
dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku.
Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan
Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut asas ius soli,
maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarga-negaraan bapaknya.
b)
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat
dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem
perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.
Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada
paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga
yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya
kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum
yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya
kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang
dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan
hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan
dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang
masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani,
Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin
kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan
dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami.
Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari
perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya
menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang
ayah anak-anak.
2.
Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing
pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan
asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap
memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum
diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara
lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan
lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya,
seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan
suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan
perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut
memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan
istrinya.
c)
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak dapat memenuhi status
kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih
dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau
naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.
Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan
dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh
sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara,
maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia
untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam
Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi
berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi.
Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum Undang-undang
No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
yaitu :
1)
Karena kelahiran;
2)
Karena pengangkatan;
3)
Karena dikabulkannya permohonan;
4)
Karena pewarganegaraan;
5)
Karena perkawinan
6)
Karena turut ayah dan atau ibu;
7)
Karena pernyataan.
C.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya,
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
Hak untuk diperlakukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan.
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-
aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain
bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan
pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga
negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
c) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan
ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang
terjangkau oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah
untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan
kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan
orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam
pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa
Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib
melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang
menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang
bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah
sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia,
sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap Terbuka, rasional, adil, dan jujur.
Contoh Studi Kasus mengenai Warga negara dan Negara
yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli
indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan
campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini
ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan
campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama
menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari
perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU
tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang
tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga
negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum
yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena
belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan
hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah
ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua
yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak
hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan
yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A. Kesimpulan
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti
yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran,
asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan
berdasarkan naturalisasi.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD
1945 yang meliputi.
a) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Politik
b) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
c) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Hankam
d) Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi
dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.
Saran
Pada makalah ini membahas beberapa
mengenai warga negara, atau dengan kata lainya masih mempunyai banyak
kekurangan pada makalah ini. Untuk itu saya mengajak pembaca untuk mencari
sumberlain yang sesuia dengan materi dalam makalah ini.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
http://agnestria491.blogspot.com/2013/01/makalah-warga-negara-dan-kewarganegaraan.html
http://dhanisafitri.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga.html
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html

